BNNP Sumut melakukan pemusnahan narkoba 230 kilogram ganja dan 9 kilogram sabu, Jumat (9/10/2026).
Nusantara News Center (NNC), Medan — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika selama periode Juni hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 20 tersangka dan menyita berbagai jenis barang bukti, termasuk lebih dari 232 kilogram ganja serta sekitar 10 kilogram sabu.
Dalam rangkaian pengungkapan itu, satu tersangka dilaporkan meninggal dunia. BNNP Sumut kemudian memusnahkan sebagian besar barang bukti hasil penindakan dalam kegiatan yang digelar pada Jumat (9/10/2026).
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol Josua Tampubolon, menjelaskan barang bukti yang disita terdiri atas sabu seberat 10.060,85 gram, ganja 232.173,15 gram, 206 butir ekstasi dengan berat total 55,17 gram, serta ratusan bungkus pod yang diduga mengandung etomidate.
Petugas juga menyita satu pod bekas pakai yang mengandung etomidate dengan berat 2,74 gram dan ketamine seberat 28,35 gram.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 20 tersangka, dengan satu orang di antaranya telah meninggal dunia,” kata Josua dalam konferensi pers, Jumat (9/10/2026).
Menurut Josua, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penanganan perkara sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Meski demikian, sebagian barang bukti tetap disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
“Barang bukti langsung dimusnahkan sebagian disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan,” ujarnya.
Dari total sabu yang disita, sebanyak 9.878,89 gram dimusnahkan, sedangkan 183,96 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan persidangan.
Sementara itu, ganja yang dimusnahkan mencapai 230.020,82 gram. Sebanyak 2.152,83 gram lainnya disisihkan untuk kepentingan proses hukum.
Untuk barang bukti ekstasi, BNNP Sumut memusnahkan 206 butir dengan berat total 55,17 gram. Petugas juga memusnahkan 205 bungkus pod yang diduga mengandung etomidate dengan berat 523,96 gram. Sebagian barang bukti lainnya tetap disimpan untuk kebutuhan pemeriksaan dan persidangan.
BNNP Sumut memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan 749.575 orang dari penyalahgunaan narkotika. Angka tersebut merupakan estimasi lembaga berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan.
Dalam perkara ini, para tersangka diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal yang dipersangkakan mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana terkait.
Para tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang hukuman enam hingga 20 tahun, bergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing dalam perkara.
Pengungkapan tersebut menambah daftar penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara. BNNP Sumut juga menghadapi tantangan peredaran zat baru, termasuk cairan vape yang diduga mengandung etomidate, yang menjadi perhatian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Nusantara News Center