Jakarta – Belum diumumkannya calon Gubernur Bank Indonesia (BI) oleh Presiden Prabowo Subianto setelah pengunduran diri Perry Warjiyo menjadi perhatian pelaku pasar. Meski demikian, sejumlah indikator menunjukkan bahwa stabilitas nilai tukar rupiah masih berada dalam kondisi yang relatif terkendali.

Pada perdagangan 29 Juli 2026, rupiah ditutup menguat tipis sekitar 10 poin atau 0,06 persen ke posisi Rp18.073 per dolar Amerika Serikat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pasar keuangan belum mengalami gejolak yang berlebihan selama masa transisi kepemimpinan Bank Indonesia (CNN Indonesia, 2026).

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai kondisi rupiah saat ini lebih tepat disebut sebagai “keseimbangan yang lemah”. Menurutnya, tekanan terhadap rupiah bukan semata-mata dipengaruhi proses pergantian Gubernur BI, melainkan juga berasal dari berbagai faktor eksternal seperti potensi kenaikan suku bunga bank sentral Amerika Serikat, kenaikan harga minyak dunia, konflik geopolitik di Timur Tengah, serta ketidakpastian arus modal global (CNN Indonesia, 2026).

Ketegangan geopolitik di Timur Tengah, termasuk konflik yang melibatkan Iran, Israel, kelompok Houthi di Yaman, serta meningkatnya aktivitas militer di sekitar Laut Merah dan Selat Hormuz, menjadi perhatian pasar internasional. Kawasan tersebut merupakan jalur penting perdagangan energi dunia sehingga setiap peningkatan konflik berpotensi mengganggu pasokan minyak dan mendorong kenaikan harga energi global (International Energy Agency, 2026).

Dari perspektif ekonomi, Teori Ekspektasi Rasional menjelaskan bahwa pelaku pasar tidak hanya merespons kondisi saat ini, tetapi juga mempertimbangkan ekspektasi terhadap kebijakan pemerintah di masa mendatang (Muth, 1961; Lucas, 1976). Oleh karena itu, kejelasan arah kebijakan pemerintah dinilai lebih penting dibandingkan sekadar kecepatan pengumuman pejabat baru.

Sementara itu, Teori Kredibilitas Kebijakan menyatakan bahwa kepercayaan investor akan meningkat apabila pemerintah mampu menunjukkan kebijakan yang konsisten, dapat diprediksi, dan dijalankan secara berkelanjutan (Kydland & Prescott, 1977). Dalam konteks Indonesia, proses seleksi Gubernur BI yang dilakukan sesuai mekanisme konstitusi dinilai dapat memperkuat kepercayaan pasar terhadap stabilitas kebijakan moneter.

Selain itu, Teori Kelembagaan menekankan bahwa stabilitas suatu negara tidak bergantung pada satu individu, melainkan pada kuatnya institusi yang menjalankan fungsi pemerintahan (North, 1990). Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki sistem, tata kelola, dan perangkat kebijakan yang tetap berjalan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan.

Prinsip tersebut juga sejalan dengan konsep Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan profesionalisme dalam setiap pengambilan keputusan (UNDP, 1997). Dengan demikian, proses pemilihan Gubernur BI yang dilakukan secara hati-hati dinilai dapat menjaga legitimasi kebijakan sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

Sejumlah pengamat menilai bahwa tantangan ekonomi Indonesia saat ini lebih banyak dipengaruhi kondisi global dibandingkan faktor domestik semata. Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam menjaga inflasi, stabilitas nilai tukar, serta kepercayaan pasar menjadi faktor penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional (Ibrahim SM. MM)