Ilustrasi Ethiopian Airlines.
Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Otoritas Israel menolak pendaratan pesawat kargo Ethiopian Airlines yang terbang dari Addis Ababa menuju Tel Aviv setelah mengetahui salah satu pilotnya merupakan warga negara Indonesia (WNI). Insiden tersebut terjadi pada Minggu malam hingga Senin (11–12 Oktober 2026), menurut laporan sejumlah media internasional.
Dikutip dari laporan Channel 12 Israel yang diberitakan ANTARA pada Selasa (13/10/2026), pesawat diperintahkan kembali ke Addis Ababa ketika masih berada di wilayah udara Ethiopia. Kewarganegaraan pilot tersebut dilaporkan teridentifikasi oleh intelijen dan otoritas bandara Israel, sehingga penerbangan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan ke Tel Aviv.
Setelah kembali ke Addis Ababa, pilot WNI tersebut diganti dengan pilot lain. Pesawat kemudian kembali terbang dan berhasil mendarat di Tel Aviv.
Ethiopian Airlines menyebut kejadian itu sebagai kesalahan dan menyatakan tidak mengetahui bahwa pilot tersebut tidak diizinkan bertugas dalam penerbangan menuju Israel.
Menurut laporan media Israel, pembatasan tersebut berkaitan dengan kebijakan keamanan yang diberlakukan terhadap awak pesawat dari negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Indonesia termasuk dalam daftar negara yang disebut terkena pembatasan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah Indonesia maupun Ethiopia mengenai insiden tersebut. Peristiwa ini menyoroti dampak kebijakan keamanan dan hubungan diplomatik terhadap operasional penerbangan internasional.
Nusantara News Center