Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersilaturahmi dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengkaji penerbitan fatwa yang mengharamkan penggunaan rokok elektrik atau vape. Permintaan itu disampaikan saat kunjungan silaturahim ke kantor MUI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Suyudi menyoroti dugaan penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika berbentuk cair. Menurutnya, cairan yang mengandung zat terlarang dapat dikemas menyerupai cairan vape biasa, termasuk dengan aroma buah-buahan, sehingga sulit dikenali hanya melalui tampilan maupun baunya.
“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” ujar Suyudi, sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi MUI.
Kapolri menyebut perkembangan modus peredaran narkotika menjadi salah satu alasan dirinya meminta dukungan ulama. Ia berharap MUI Pusat mempertimbangkan fatwa atau rekomendasi keagamaan sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan vape dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
Suyudi juga mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang disebut telah mengambil sikap terkait penggunaan vape. Ia berharap pembahasan di tingkat pusat dapat dilakukan untuk merespons kekhawatiran mengenai potensi penggunaan rokok elektrik sebagai media penyalahgunaan narkotika.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa MUI akan menindaklanjutinya melalui pembahasan yang mendalam dan komprehensif. Pembahasan itu, kata dia, akan melihat persoalan dari berbagai pendekatan, termasuk ancaman dan dampak penyalahgunaan vape di masyarakat.
“Kapolri saat kunjungan silaturahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Asrorun kepada MUI Digital, Rabu (14/10/2026).
Dengan demikian, permintaan Kapolri tersebut masih berada pada tahap usulan untuk dikaji. MUI belum menyatakan bahwa fatwa haram secara menyeluruh terhadap seluruh penggunaan vape telah diterbitkan. Keputusan mengenai fatwa akan bergantung pada proses pembahasan di lembaga tersebut.
Isu ini juga perlu dibedakan antara penggunaan vape secara umum dan penyalahgunaan perangkat untuk mengonsumsi atau mengedarkan zat terlarang. Dugaan kandungan narkotika pada cairan tertentu memerlukan pemeriksaan dan pembuktian, sehingga tidak serta-merta berarti semua produk vape mengandung narkotika.
Perkembangan pembahasan di MUI dan langkah aparat dalam menindak peredaran narkotika menjadi hal yang perlu dipantau. Di sisi lain, informasi publik yang jelas mengenai hasil pemeriksaan, jenis zat yang ditemukan, serta dasar kebijakan yang diambil dibutuhkan agar upaya pencegahan berjalan terukur dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.
Nusantara News Center