Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Di tengah upaya negara membangun sumber daya manusia, Indonesia kembali dihadapkan pada sebuah pertanyaan mendasar: ketika anggaran negara terbatas, apa yang seharusnya menjadi prioritas utama negara—memastikan anak-anak mendapatkan makanan bergizi atau memastikan pendidikan memperoleh pembiayaan yang memadai?

Pertanyaan tersebut seolah memaksa kita untuk memilih. Seolah-olah negara harus menentukan mana yang lebih penting: anak yang lapar atau anak yang berpendidikan.

Padahal, keduanya tidak pernah seharusnya dipertentangkan.

Anak yang lapar memang sulit belajar. Tetapi anak yang mendapatkan makanan bergizi juga belum tentu memiliki masa depan yang baik jika ia belajar di ruang kelas yang rusak, diajar oleh tenaga pendidik yang tidak sejahtera, dan tumbuh dalam sistem pendidikan yang tidak mampu menjawab tantangan zaman.

Maka, pertanyaan sesungguhnya bukanlah MBG atau pendidikan.

Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah:

Mengapa negara harus membuat pendidikan dan pemenuhan gizi anak seolah-olah saling berebut ruang dalam anggaran?

MBG dan Hak Anak atas Gizi

Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada dasarnya merupakan kebijakan yang memiliki tujuan baik. Pemenuhan gizi anak adalah bagian penting dari pembangunan manusia. Anak yang sehat memiliki kesempatan lebih besar untuk tumbuh, berkembang, dan belajar secara optimal.

Karena itu, kritik terhadap MBG tidak seharusnya dimaknai sebagai penolakan terhadap hak anak untuk mendapatkan makanan bergizi.

Yang patut diperdebatkan adalah bagaimana program tersebut dibiayai dan ditempatkan dalam struktur anggaran negara.

Dalam kajian yang menjadi dasar tulisan ini, persoalan tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan. Persoalan ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai anggaran bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan juga menyangkut bagaimana negara menjalankan mandat konstitusionalnya terhadap pendidikan.

Di sinilah negara seharusnya berani mengambil sikap yang jelas.

Jika MBG merupakan program strategis nasional, pemerintah harus menyediakan sumber pembiayaan yang jelas dan transparan. Program yang baik tidak seharusnya mengambil ruang dari pos anggaran yang memiliki mandat konstitusional tersendiri.

Pendidikan Bukan Sekadar Angka 20 Persen

Begitu pula dengan pendidikan.

Pendidikan bukan sekadar angka 20 persen dalam APBN.

Pendidikan adalah ruang kelas yang layak.

Pendidikan adalah guru yang sejahtera.

Pendidikan adalah sekolah dengan fasilitas yang memadai.

Pendidikan adalah beasiswa bagi mereka yang tidak mampu.

Pendidikan adalah kesempatan bagi mahasiswa dari keluarga miskin untuk mengenyam pendidikan tinggi.

Pendidikan adalah laboratorium, perpustakaan, riset, dan teknologi.

Pendidikan juga adalah kemampuan generasi muda Indonesia untuk menghadapi transformasi digital, kecerdasan buatan, perubahan dunia kerja, dan tantangan global.

Karena itu, negara tidak cukup hanya berkata:

“Anggaran pendidikan sudah 20 persen.”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Berapa banyak dari anggaran tersebut yang benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan?”

Sebab angka dapat terlihat sempurna di atas kertas, tetapi realitas pendidikan tetap dapat menyimpan banyak persoalan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan anggaran pendidikan bukan hanya berapa besar angka yang dialokasikan, tetapi sejauh mana anggaran tersebut mampu menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses secara adil oleh seluruh rakyat.

Jangan Terjebak Pertentangan Palsu

Di sinilah kita harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam pertentangan palsu antara anak lapar versus anak pintar.

Keduanya adalah satu kesatuan.

Anak yang sehat membutuhkan pendidikan.

Anak yang terdidik membutuhkan kesehatan.

Maka, negara tidak boleh memaksa dua hak tersebut untuk saling berhadapan.

Yang seharusnya menjadi perdebatan adalah bagaimana negara memperbesar kapasitas fiskal, memperbaiki prioritas belanja, dan memastikan setiap rupiah APBN digunakan untuk kepentingan rakyat.

Jika MBG merupakan program strategis nasional, pemerintah harus memastikan pembiayaannya tidak mengaburkan mandat anggaran pendidikan.

Jika pendidikan merupakan amanat konstitusi, maka alokasi anggarannya harus benar-benar mencerminkan kebutuhan pendidikan.

Jangan sampai satu program terlihat besar karena mengambil ruang dari program lain yang juga memiliki dasar konstitusional.

Di sinilah keberanian politik anggaran diuji.

Negara tidak boleh meminta rakyat memilih antara makan dan belajar.

Anak-anak yang kelaparan harus diberi makan.

Anak-anak yang tidak mampu bersekolah harus diberi akses pendidikan.

Guru yang belum sejahtera harus diperhatikan.

Sekolah yang rusak harus diperbaiki.

Mahasiswa dari keluarga miskin harus mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.

Semua itu bukan kemewahan.

Itu adalah tanggung jawab negara.

Yang Harus Diprioritaskan Adalah Rakyat

Karena itu, ketika kita bertanya siapa yang harus diprioritaskan negara, jawabannya seharusnya sederhana:

"Rakyat."

Namun, memprioritaskan rakyat tidak berarti memilih satu hak dan mengorbankan hak yang lain.

Memprioritaskan rakyat berarti memastikan bahwa setiap kebijakan negara benar-benar hadir untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Seorang anak berhak mendapatkan makanan yang bergizi.

Ia juga berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu.

Ia berhak tumbuh sehat sekaligus menjadi manusia yang berpengetahuan.

Maka, negara harus berhenti menempatkan dua hak tersebut dalam posisi yang saling berhadapan.

Yang harus diprioritaskan bukanlah MBG atau pendidikan.

Yang harus diprioritaskan adalah masa depan manusia Indonesia.

Namun, masa depan bangsa tidak akan dibangun hanya dengan perut yang kenyang.

Ia juga tidak akan lahir hanya dari ruang kelas.

Masa depan bangsa dibangun ketika seorang anak dapat makan dengan layak, belajar dengan tenang, diajar oleh guru yang sejahtera, dan tumbuh dalam sistem pendidikan yang mampu membawanya menghadapi zaman.

Maka, jika negara benar-benar ingin membangun generasi emas, jangan biarkan pendidikan kehilangan haknya atas anggaran hanya karena negara gagal memisahkan prioritas.

Sebab negara yang besar bukanlah negara yang mampu memilih program mana yang paling populer.

Negara yang besar adalah negara yang mampu memenuhi seluruh hak rakyatnya dengan adil.

Dan pada akhirnya, pertanyaan yang harus kita ajukan bukan lagi:

“MBG atau pendidikan?”

Melainkan:

“Mengapa negara harus membuat keduanya berebut anggaran, ketika yang sedang dipertaruhkan adalah masa depan anak-anak Indonesia?”

Oleh: Andrian Afandi
Wakil Gubernur BEM Fasilkom USM