Foto: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit
NUSANTARA NEWS CENTER (NNC) – Komisi XI DPR RI masih menunggu usulan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang akan menggantikan Perry Warjiyo. Hingga saat ini, DPR belum menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk memulai proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon gubernur bank sentral tersebut.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menjelaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Sesuai ketentuan tersebut, Presiden memiliki kewenangan mengajukan nama calon kepada DPR untuk selanjutnya memperoleh persetujuan melalui Komisi XI sebelum ditetapkan sebagai Gubernur BI definitif. Karena belum ada usulan resmi dari pemerintah, DPR juga belum dapat menjadwalkan tahapan fit and proper test.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan pihaknya berharap proses pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia berlangsung lancar sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tugas bank sentral dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, pengendalian inflasi, serta nilai tukar rupiah. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, mampu menjalankan tugas sebagai pejabat sementara Gubernur BI selama masa transisi berlangsung.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Presiden Prabowo menerima pengunduran diri tersebut disertai apresiasi atas dedikasi Perry selama memimpin BI. Pemerintah menegaskan proses pengisian jabatan akan dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di tengah proses tersebut, Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia untuk memastikan seluruh kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sektor keuangan tetap berjalan normal. Dalam rapat koordinasi bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Destry juga menegaskan bahwa pembahasan mengenai nama Gubernur BI definitif belum dilakukan dan sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Komisi XI DPR menegaskan akan segera menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan setelah Presiden mengirimkan nama calon Gubernur BI kepada DPR. Dengan demikian, seluruh tahapan pergantian kepemimpinan Bank Indonesia diharapkan berlangsung sesuai prosedur hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik dan pelaku pasar terhadap independensi serta kredibilitas bank sentral.
Nusantara News Center