Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Prana Putra Sohe atau Nanan, meminta pemerintah mengusut secara menyeluruh polemik temuan fasilitas yang disebut mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Nanan menilai pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada keberadaan fasilitas yang ditemukan Ombudsman RI. Menurut dia, investigasi perlu menelusuri proses pembangunan, pihak yang mengetahui keberadaan fasilitas tersebut, hingga mekanisme pengawasan yang berjalan di lingkungan lapas.

“Ini harus diusut secara serius dan transparan. Jangan berhenti hanya pada ditemukannya fasilitas tersebut, tetapi harus ditelusuri bagaimana fasilitas itu bisa dibangun, siapa yang mengetahui, dan sejak kapan prosesnya berlangsung,” kata Nanan di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Jangan Ada Kesimpulan Prematur

Nanan mengatakan penyelidikan harus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti. Ia menilai apabila fasilitas tersebut nantinya terbukti dibangun dalam waktu panjang dan melalui proses terencana, maka mekanisme pengawasan internal di Lapas Cibinong juga perlu diperiksa.

Ia meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), tetapi juga dapat mencakup pihak lain apabila ditemukan bukti mengenai pengetahuan atau keterlibatan mereka.

“Kalau benar pembangunan itu berlangsung lama dan terencana, tentu harus dijelaskan bagaimana pengawasan berjalan. Tidak boleh ada kesimpulan prematur, tetapi semua pihak yang berdasarkan bukti mengetahui atau terlibat harus diperiksa secara proporsional,” ujar Nanan.

Menurutnya, transparansi menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai duduk perkara sebenarnya tanpa terlebih dahulu menghakimi pihak tertentu sebelum pemeriksaan selesai.

Komisi XIII Minta Tim Investigasi Independen

Nanan juga mendukung langkah Ditjenpas yang membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi temuan Ombudsman. Namun, ia menekankan pentingnya independensi dan profesionalisme dalam proses pemeriksaan.

“Tim investigasi harus benar-benar independen dan profesional. Jangan sampai pemeriksaan hanya menjadi formalitas. Kasus seperti ini berpotensi menyentuh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh, sehingga integritas tim dan proses pemeriksaannya harus dijaga,” tegasnya.

Sebelumnya, Ditjenpas menyatakan telah membentuk tim untuk memeriksa sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman.

Ada Perbedaan Keterangan soal Fasilitas

Polemik bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian seperti apartemen atau homestay.

Di sisi lain, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyatakan lokasi yang diperiksa merupakan bagian dari kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), yang di dalamnya terdapat sejumlah rumah dinas jabatan. Pihak Ditjenpas menyatakan masih melakukan pendalaman terkait pemanfaatan fasilitas tersebut.

Perbedaan penjelasan inilah yang kemudian mendorong Komisi XIII DPR untuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyatakan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Ombudsman dan Ditjenpas pada Senin, 28 September 2026. Dalam forum tersebut, DPR akan meminta kedua pihak menjelaskan temuan dan kondisi di Lapas Cibinong.

“Kita akan memanggil Dirjen Pemasyarakatan, khususnya Kalapas Cibinong, juga kita akan memanggil pihak Ombudsman RI untuk rapat dengar pendapat di Komisi XIII mengkonfirmasi dua penjelasan yang berbeda ini,” kata Sugiat.

Pengawasan Lapas Perlu Dievaluasi

Nanan mengatakan polemik di Cibinong seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan secara lebih luas.

Menurut dia, penguatan sumber daya manusia dan integritas petugas perlu berjalan beriringan dengan pemanfaatan teknologi. Sistem pengawasan berbasis teknologi, kata Nanan, dapat membantu pemantauan secara lebih cepat dan terukur.

“Teknologi bukan untuk menggantikan peran petugas, tetapi untuk memperkuat pengawasan. SDM yang berintegritas harus didukung sistem yang baik,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan agar proses pemeriksaan tidak berhenti pada pemberian sanksi kepada petugas apabila persoalan yang ditemukan ternyata berkaitan dengan kelemahan sistem pengawasan.

Bagi Nanan, hasil investigasi harus menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan.

“Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan. Sebaliknya, jangan sampai ada pihak yang dituduh tanpa dasar yang cukup. Karena itu investigasi harus berbasis fakta dan bukti,” kata Nanan.

Komisi XIII DPR selanjutnya akan mendalami persoalan tersebut melalui rapat dengan Ombudsman dan Ditjenpas. Hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut diharapkan dapat memperjelas asal-usul fasilitas yang menjadi sorotan sekaligus memastikan tindak lanjut dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.