Pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Dugaan korupsi dana penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali memunculkan pembahasan mengenai kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyebut ancaman pidana tersebut dimungkinkan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, penerapannya tidak otomatis berlaku pada setiap perkara korupsi yang berkaitan dengan bencana, melainkan bergantung pada terpenuhinya unsur hukum yang dipersyaratkan.
Zaenur menilai penyalahgunaan dana bencana merupakan persoalan serius karena berpotensi menghambat penanganan darurat dan merugikan masyarakat yang membutuhkan bantuan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa konstruksi perkara BNPB harus terlebih dahulu diperjelas, termasuk jenis pengadaan dan sumber anggaran yang diduga diselewengkan.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB saat ini berkaitan dengan dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dan suap. KPK belum menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dalam penetapan tersangka awal, tetapi tidak menutup kemungkinan menerapkannya apabila ditemukan bukti atau informasi baru.
Dalam OTT pada 13 Oktober 2026, KPK mengamankan 14 orang dan menyita uang serta emas. Pada 14 Oktober, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sekretaris Utama BNPB Rustian, yang turut diamankan saat OTT, tidak termasuk dalam lima tersangka tersebut.
KPK masih mendalami aliran uang, proses pengadaan, serta keterlibatan masing-masing pihak. Karena itu, kemungkinan penerapan hukuman mati dalam perkara ini masih bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian unsur pidana yang relevan, bukan semata-mata karena perkara berkaitan dengan dana kebencanaan.
Nusantara News Center