Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto
Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai yang diduga terlibat praktik jual beli remisi bagi narapidana. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan internal untuk mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian hak warga binaan.
Agus menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Namun, ia belum merinci jumlah pegawai yang dikenai sanksi maupun jenis hukuman yang dijatuhkan. Informasi lebih lengkap, menurutnya, akan disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan.
“Sudah kami tindak, ada beberapa orang sudah kami berikan sanksi,” kata Agus.
Dugaan jual beli remisi mencuat setelah pemberian pembebasan bersyarat kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz menjadi sorotan publik. Indra Kenz merupakan terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang yang pada 2022 dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Kementerian Imipas kemudian mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz. Ia kembali menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang setelah sebelumnya berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menyatakan pemindahan tersebut telah dilakukan dan Indra Kenz bersikap kooperatif terhadap pencabutan surat keputusan pembebasan bersyaratnya.
Investigasi Temukan Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong
Sebelum polemik pembebasan bersyarat tersebut mencuat, Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong saat melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal Kementerian Imipas.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menyebut investigasi menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pelaporan barang milik negara, serta pelanggaran sejumlah prosedur operasional standar.
Tim pemeriksa juga menemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara di lingkungan lapas. Kontainer tersebut dilaporkan berisi fasilitas mewah yang diadakan oleh warga binaan, termasuk Indra Kenz.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap tata kelola lapas, termasuk pengawasan terhadap fasilitas yang tersedia bagi warga binaan serta pelaksanaan aturan mengenai hak dan kewajiban narapidana.
Kementerian Janjikan Penjelasan Lebih Lanjut
Pemberian sanksi kepada pegawai yang diduga terlibat jual beli remisi menjadi bagian dari langkah penertiban internal di lingkungan pemasyarakatan. Meski demikian, rincian mengenai pihak yang dikenai sanksi, bentuk pelanggaran masing-masing, dan jenis hukuman yang dijatuhkan masih menunggu penjelasan resmi Inspektorat Jenderal.
Pengusutan ini juga menyoroti pentingnya memastikan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan melalui transaksi atau perlakuan khusus. Remisi merupakan hak narapidana yang diberikan sesuai persyaratan hukum, sehingga prosesnya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kementerian Imipas masih perlu menjelaskan hasil pemeriksaan secara terperinci agar publik mengetahui bentuk pelanggaran yang ditemukan dan langkah korektif yang diambil. Penjelasan tersebut juga penting untuk membedakan pelanggaran disiplin pegawai dari dugaan tindak pidana yang memerlukan penanganan aparat penegak hukum.
Hingga Kamis (15/10/2026), Menteri Imipas baru mengonfirmasi bahwa sejumlah pegawai telah dijatuhi sanksi. Adapun jumlah pegawai, jenis sanksi, serta kemungkinan proses hukum lanjutan belum dijelaskan secara lengkap.
Nusantara News Center