Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Kamis, 8 Oktober 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau dokumen pendidikan dari luar negeri yang setara dengan pendidikan tingkat SMA atau sederajat.

Putusan tersebut mendapat respons dari Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. Mardani mengapresiasi putusan MK dan menilai keputusan tersebut sebagai langkah yang berani dan jujur.

“Bravo MK. Keputusan yang berani dan jujur,” kata Mardani kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Dalam putusannya, MK menyebut dokumen certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran Gibran dalam perkuliahan.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul dalam sidang putusan MK.

Meski demikian, MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam forum PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran berdasarkan permohonan yang diajukan.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies.

Mardani Singgung Hak Jawab Gibran

Mardani mengatakan persoalan tersebut selanjutnya masih dapat dibahas melalui proses politik di DPR. Ia menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut persoalan ijazah Gibran.

“Perlu Pansus? Semua tergantung proses di DPR. Inti utamanya: persyaratan menurut keputusan MK tidak dipenuhi. Tapi Mas Gibran juga punya hak jawab,” ujar Mardani.

Menurut Mardani, putusan MK menjadi bagian penting dalam melihat persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Namun, ia juga menyebut Gibran memiliki hak untuk memberikan penjelasan atas persoalan yang menjadi perhatian publik.

Putusan MK ini menjadi perkembangan terbaru dalam polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran yang dipersoalkan dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.