Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Partai Amanat Nasional (PAN) meminta pembahasan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dilakukan secara hati-hati. PAN berpandangan angka PT untuk Pemilu 2029 sebaiknya tidak lebih dari 4 persen agar penyederhanaan partai di parlemen tidak berujung pada semakin banyak suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan besaran PT masih menjadi bagian dari pembahasan antarpartai pendukung pemerintah. PAN, kata dia, akan mengikuti kesepakatan yang nantinya dicapai.
“Apapun keputusan dari kesepakatan partai koalisi pemerintah nantinya, PAN akan ikut,” ujar Viva, Kamis (24/9/2026).
Meski demikian, PAN tetap menyampaikan usulan agar ambang batas parlemen tidak dinaikkan melewati 4 persen.
PAN Soroti Potensi Suara Tak Jadi Kursi
Viva menjelaskan, ambang batas parlemen memang dapat digunakan sebagai instrumen untuk menyederhanakan jumlah partai politik yang masuk DPR. Namun, penerapannya menurut PAN perlu mempertimbangkan aspek keterwakilan suara pemilih.
PAN mencatat, dengan PT 4 persen, terdapat sekitar 13 juta suara sah pada Pemilu 2019 yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Pada Pemilu 2024, jumlah tersebut disebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara.
“Bila PT dinaikkan di atas 4 persen, Pemilu 2029 akan berkecenderungan terjadi disproporsional karena banyak suara sah pemilih tidak bisa dikonversi menjadi kursi sehingga tingkat representasi pemilu menjadi rendah,” kata Viva.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun aturan Pemilu 2029.
PAN Sebut Bukan soal Lolos atau Tidak
Viva membantah usulan PT maksimal 4 persen berkaitan dengan kekhawatiran PAN tidak memperoleh kursi DPR.
Ia menyebut PAN tercatat selalu lolos ke DPR sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024. Bahkan, menurut Viva, sikap PAN mengenai PT didasarkan pada persoalan keterwakilan suara, bukan semata kepentingan partai.
“Hal ini bukan berarti PAN takut tak lolos ke Senayan,” tegas Viva.
Dikaitkan dengan Putusan MK
PAN juga mengaitkan pembahasan ambang batas parlemen dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Viva mengatakan putusan tersebut menjadi salah satu dasar yang perlu diperhatikan dalam menentukan desain PT menjelang Pemilu 2029. Ia menilai belum ada angka tunggal yang dapat disebut sebagai batas ideal untuk seluruh negara demokrasi karena setiap negara memiliki sistem dan kesepakatan politik yang berbeda.
Namun, menurut PAN, sistem yang dipilih tetap perlu menjaga proporsionalitas serta mengurangi jumlah suara sah pemilih yang tidak memperoleh konversi menjadi kursi.
“Prinsip-prinsip dasar ini menjadi bagian penting dalam membangun pemilu yang adil,” ujar Viva.
Pembahasan PT saat ini berlangsung di tengah penyusunan revisi UU Pemilu. Sejumlah partai memiliki pandangan berbeda mengenai besaran ambang batas, sehingga angka final masih menjadi bagian dari proses pembahasan politik dan legislasi.
Nusantara News Center