Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan seluruh unsur terkait untuk bekerja bersama dalam menangani kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Pemerintah terus mendorong penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pengerahan satuan tugas darat dan udara, pelibatan lintas instansi, serta penguatan langkah pencegahan. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan seluruh unsur terkait untuk bekerja bersama dalam menangani kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi TNI, Polri, pemerintah daerah, Manggala Agni, dan masyarakat. Pemerintah juga melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi untuk menentukan langkah penanganan yang dinilai sesuai dengan kondisi di lapangan.
Listyo menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (11/10/2026). Ia menegaskan, penanganan karhutla menjadi perhatian pemerintah dan memerlukan keterlibatan berbagai pihak agar upaya pemadaman serta pencegahan dapat berjalan secara terpadu.
“Yang jelas Presiden telah memerintahkan TNI, Polri, pemerintah daerah, termasuk Manggala Agni, masyarakat, semua untuk bersama-sama menyelesaikan dan melakukan langkah-langkah yang terbaik untuk menyelesaikan karhutla,” ujar Listyo.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya bertumpu pada satu institusi. Pemerintah mendorong kerja sama antara aparat keamanan, petugas pemadam kebakaran hutan, pemerintah daerah, dan masyarakat yang berada di wilayah rawan kebakaran.
Koordinasi tersebut dibutuhkan karena penanganan kebakaran dapat menghadapi kondisi yang berbeda di setiap daerah. Karakteristik lahan, akses menuju lokasi, kondisi cuaca, serta luas area yang terbakar menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan strategi pemadaman.
Dalam situasi seperti itu, pemantauan secara berkala diperlukan untuk mengetahui perkembangan kebakaran dan menentukan kebutuhan penanganan. Informasi dari petugas di lapangan menjadi salah satu unsur penting dalam membantu pemerintah menetapkan langkah yang sesuai dengan kondisi aktual.
Satgas Darat dan Udara Dikerahkan
Listyo menjelaskan, pemerintah mendorong penanganan karhutla melalui pengerahan satuan tugas dari sektor darat dan udara. Kedua unsur tersebut menjadi bagian dari upaya pemadaman yang dilakukan secara terpadu.
“Lengkap, mulai dari Satgas Udara, Satgas Darat, kemudian juga upaya-upaya untuk terus memberikan sosialisasi, edukasi, perbaikan regulasi, semuanya sedang didorong,” kata Listyo.
Pengerahan satgas darat dibutuhkan untuk mendukung penanganan langsung di lokasi kebakaran. Personel di lapangan berperan dalam upaya pemadaman, pengendalian api, pemantauan kondisi sekitar, serta langkah lain sesuai kebutuhan operasi dan kewenangan masing-masing instansi.
Sementara itu, dukungan dari sektor udara dapat membantu operasi penanganan pada wilayah yang membutuhkan jangkauan lebih luas atau memiliki akses darat terbatas. Penggunaan dukungan udara harus disesuaikan dengan kondisi lapangan, kebutuhan operasi, serta kesiapan sarana dan personel.
Kombinasi penanganan darat dan udara diharapkan dapat memperkuat respons terhadap kebakaran. Meski demikian, efektivitas operasi tetap bergantung pada koordinasi antarpersonel, ketersediaan peralatan, kondisi cuaca, serta kemampuan menjangkau titik api secara cepat.
Dalam penanganan karhutla, kecepatan respons menjadi salah satu faktor penting untuk membatasi penyebaran api. Kebakaran yang tidak segera dikendalikan berpotensi meluas dan meningkatkan kebutuhan sumber daya untuk pemadaman.
Karena itu, operasi di lapangan perlu berjalan seiring dengan pemantauan dan pelaporan yang terkoordinasi. Informasi mengenai lokasi kebakaran, perkembangan titik api, dan kebutuhan dukungan perlu menjadi dasar bagi pengambilan keputusan agar sumber daya dapat diarahkan sesuai prioritas.
Namun, Listyo tidak merinci jumlah personel yang dikerahkan, wilayah operasi masing-masing satgas, maupun perkembangan luas lahan yang terbakar dalam keterangannya pada Minggu tersebut. Data mengenai capaian pemadaman dan perkembangan situasi di setiap daerah masih perlu merujuk pada laporan resmi instansi terkait.
Pemerintah Dorong Pencegahan dan Edukasi Masyarakat
Selain pemadaman, pemerintah mendorong sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya menekan risiko karhutla. Langkah ini diperlukan agar pencegahan tidak hanya dilakukan ketika api sudah muncul, tetapi juga melalui peningkatan kesadaran terhadap bahaya kebakaran.
Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan lahan memiliki peran dalam mendukung pengawasan lingkungan serta melaporkan indikasi kebakaran kepada pihak berwenang. Pelaporan sejak dini dapat membantu petugas melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah penanganan sebelum api meluas.
Edukasi juga diperlukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai risiko pembakaran lahan, terutama ketika kondisi lingkungan mendukung penyebaran api. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat perlu menjelaskan bahaya kebakaran, dampaknya terhadap lingkungan, serta konsekuensi hukum apabila pembakaran dilakukan dengan melanggar ketentuan.
Meski demikian, sosialisasi tidak dapat berdiri sendiri. Upaya tersebut perlu disertai pengawasan yang konsisten, sistem pelaporan yang mudah diakses, serta respons yang memadai terhadap laporan masyarakat.
Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam menghubungkan kebijakan pusat dengan kebutuhan di wilayah masing-masing. Kondisi geografis dan karakteristik lahan yang berbeda menuntut pendekatan penanganan yang disesuaikan dengan tingkat kerawanan serta kemampuan sumber daya setempat.
Koordinasi antara pemerintah daerah, aparat, petugas pengendalian kebakaran, dan masyarakat diperlukan agar informasi mengenai potensi kebakaran dapat ditindaklanjuti secara tepat. Dengan demikian, pencegahan dapat berjalan sebagai bagian dari sistem penanganan yang berkelanjutan, bukan hanya kegiatan yang dilakukan pada saat musim kebakaran.
Perbaikan Regulasi Masuk Agenda Penanganan
Listyo juga menyebut perbaikan regulasi sebagai salah satu langkah yang sedang didorong pemerintah. Pembenahan aturan menjadi bagian dari upaya memperkuat penanganan karhutla, terutama dalam mendukung pencegahan dan memperjelas pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Regulasi yang berjalan efektif perlu didukung pembagian kewenangan yang jelas, koordinasi antarlembaga, serta mekanisme pengawasan yang dapat diterapkan secara konsisten. Kejelasan tersebut penting agar penanganan tidak terhambat oleh tumpang tindih kewenangan atau lambatnya koordinasi ketika kebakaran terjadi.
Di sisi lain, penegakan hukum menjadi unsur yang perlu diperhatikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terkait pembakaran hutan dan lahan. Penindakan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah, dengan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Perbaikan regulasi juga perlu mempertimbangkan pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah. Aturan yang dirancang di tingkat pusat membutuhkan dukungan sumber daya manusia, anggaran, sarana operasional, serta koordinasi yang memadai agar dapat diterapkan secara efektif.
Pernyataan Listyo mengenai perbaikan regulasi belum disertai rincian aturan yang akan diubah, tahapan pembahasan, maupun target waktu pelaksanaannya. Oleh karena itu, arah perubahan kebijakan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.
Kejelasan mengenai regulasi yang akan diperbaiki penting untuk menilai bagaimana kebijakan tersebut dapat memperkuat upaya pencegahan, meningkatkan efektivitas pengawasan, dan mendukung penanganan kebakaran di wilayah rawan.
Penguatan Badan Restorasi Gambut Disiapkan
Dalam keterangannya, Listyo turut mengungkapkan persiapan penguatan Badan Restorasi Gambut agar memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menghadapi dan mencegah karhutla pada masa mendatang.
“Termasuk bagaimana mempersiapkan Badan Restorasi Gambut untuk menjadi badan yang lebih fleksibel untuk ke depan menghadapi dan mencegah agar karhutla betul-betul bisa diminimalkan,” ujar Listyo.
Penguatan kelembagaan tersebut menjadi salah satu agenda yang disampaikan pemerintah dalam rangka membangun pendekatan penanganan karhutla yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga pencegahan jangka panjang.
Kawasan gambut memerlukan perhatian khusus dalam pengelolaan lingkungan. Ketika kondisi lahan mengering, kebakaran dapat menjadi lebih sulit ditangani, terutama apabila api menjalar ke lapisan tanah dan membara di bawah permukaan. Kondisi tersebut dapat membuat proses pemadaman membutuhkan waktu dan penanganan yang lebih intensif.
Karena itu, upaya menjaga kondisi ekosistem gambut, melakukan pemantauan kawasan rawan, serta memperkuat pencegahan menjadi bagian penting dalam pengendalian risiko kebakaran. Pendekatan tersebut perlu berjalan beriringan dengan kesiapan petugas untuk melakukan pemadaman apabila kebakaran terjadi.
Rencana penguatan Badan Restorasi Gambut yang disampaikan Listyo menunjukkan adanya perhatian terhadap aspek kelembagaan. Namun, pemerintah belum merinci bentuk organisasi yang disiapkan, perubahan kewenangan yang akan diberikan, maupun jadwal penyelesaian persiapannya dalam keterangan tersebut.
Aspek-aspek itu penting untuk memperjelas bagaimana penguatan badan tersebut akan diterapkan, termasuk hubungannya dengan instansi lain yang memiliki tugas dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Kejelasan mengenai mandat, sumber daya, dan mekanisme koordinasi diperlukan agar penguatan kelembagaan dapat diterjemahkan menjadi program yang terukur. Tanpa pelaksanaan yang jelas, perubahan struktur organisasi belum tentu secara langsung menghasilkan peningkatan efektivitas penanganan di lapangan.
Tantangan Penanganan Karhutla Tidak Berhenti pada Pemadaman
Penanganan karhutla menghadapi tantangan yang tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memadamkan api. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pencegahan, pengawasan, kesiapan personel, dan penanganan dampak kebakaran berjalan secara berkesinambungan.
Ketika kebakaran meluas, kebutuhan terhadap personel, peralatan, logistik, dan dukungan operasional dapat meningkat. Kondisi geografis yang sulit dijangkau juga dapat memengaruhi kecepatan petugas menuju lokasi kebakaran.
Dalam situasi tertentu, pemadaman membutuhkan koordinasi dari berbagai unsur agar penanganan dapat dilakukan sesuai karakteristik wilayah. Dukungan udara dan operasi darat harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi yang saling melengkapi, dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kondisi aktual di lokasi.
Selain itu, pencegahan perlu dilaksanakan sebelum kebakaran terjadi. Pemantauan kawasan rawan, edukasi masyarakat, pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, serta tindak lanjut terhadap laporan lapangan menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko.
Penanganan karhutla juga memiliki dimensi lingkungan dan sosial. Kebakaran dapat mengganggu kualitas udara, aktivitas masyarakat, serta kondisi ekosistem di wilayah terdampak. Besarnya dampak tersebut perlu dilihat berdasarkan data aktual dari instansi terkait dan kondisi masing-masing daerah.
Karena itu, evaluasi terhadap kebijakan penanganan tidak cukup hanya melihat jumlah personel atau peralatan yang dikerahkan. Perkembangan luas lahan terbakar, kecepatan pemadaman, jumlah kejadian yang berhasil dikendalikan, serta efektivitas pencegahan juga perlu menjadi bagian dari penilaian.
Data yang terukur dibutuhkan untuk mengetahui apakah strategi yang diterapkan telah menjawab persoalan di lapangan. Informasi tersebut juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan kebutuhan tambahan dan memperbaiki kebijakan yang belum berjalan optimal.
Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Perlu Berjalan Konsisten
Perintah Presiden Prabowo kepada TNI, Polri, pemerintah daerah, Manggala Agni, dan masyarakat menempatkan koordinasi lintas sektor sebagai salah satu unsur utama dalam penanganan karhutla.
Pelibatan banyak pihak membutuhkan pembagian peran yang jelas agar setiap unsur dapat menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Pemerintah pusat berperan dalam koordinasi kebijakan, sementara pemerintah daerah dan petugas terkait perlu memastikan langkah penanganan dapat diterapkan sesuai kondisi wilayah.
Masyarakat juga dapat mendukung pencegahan melalui kepatuhan terhadap aturan, peningkatan kewaspadaan, serta pelaporan apabila menemukan indikasi kebakaran. Partisipasi tersebut perlu didukung mekanisme komunikasi yang jelas agar informasi dari lapangan dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang telah disampaikan diterjemahkan ke dalam langkah operasional yang dapat dipantau. Kejelasan mengenai target, pembagian tanggung jawab, serta perkembangan pelaksanaan akan membantu masyarakat memahami sejauh mana penanganan berjalan.
Pernyataan Listyo pada Minggu (11/10/2026) menegaskan bahwa pemerintah mendorong penanganan melalui satgas darat dan udara, edukasi masyarakat, perbaikan regulasi, serta persiapan penguatan Badan Restorasi Gambut.
Langkah berikutnya adalah memastikan setiap agenda tersebut berjalan sesuai kebutuhan lapangan dan dapat dievaluasi berdasarkan hasil yang nyata. Ketersediaan data resmi mengenai perkembangan kebakaran, capaian pemadaman, dan pelaksanaan program pencegahan akan menjadi bagian penting untuk mengukur efektivitas kebijakan.
Penanganan karhutla pada akhirnya membutuhkan kerja berkelanjutan, mulai dari deteksi dini dan pemadaman hingga pemulihan lingkungan serta pencegahan kejadian berulang. Sinergi lintas instansi yang disampaikan pemerintah perlu diikuti pelaksanaan yang konsisten agar risiko kebakaran dapat ditekan dan dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan dapat diminimalkan.
Nusantara News Center