Kegitan Latsarmil. Pelatihan calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
NUSANTARA NEWS CENTER (NNC) – Pemerintah menyiapkan skema transisi bagi operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dengan menanggung gaji para manajer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama. Kebijakan tersebut disiapkan untuk memastikan ribuan koperasi yang baru dibentuk dapat berjalan secara optimal sebelum mampu membiayai operasionalnya secara mandiri dari hasil usaha yang dikembangkan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan, pembiayaan gaji manajer dari APBN hanya bersifat sementara sebagai bagian dari masa penguatan kelembagaan. Setelah periode dua tahun berakhir, seluruh biaya operasional, termasuk gaji manajer, akan menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi melalui pendapatan yang diperoleh dari aktivitas bisnis yang dijalankan.
Menurut Ferry, ketentuan tersebut akan dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini sedang memasuki tahap finalisasi. Regulasi itu nantinya akan mengatur secara rinci mekanisme pengelolaan koperasi, pola pendampingan pemerintah, hingga masa transisi operasional sebelum koperasi benar-benar berdiri secara mandiri.
Dalam skema yang disiapkan pemerintah, hanya posisi manajer yang memperoleh dukungan pembiayaan dari APBN. Sementara itu, pegawai lain yang bekerja di masing-masing koperasi akan menerima gaji dari pendapatan internal koperasi. Adapun anggota koperasi akan memperoleh manfaat ekonomi melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ferry menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah membangun fondasi kelembagaan koperasi yang profesional sejak awal. Kehadiran manajer yang memiliki kompetensi diharapkan mampu mengelola kegiatan usaha secara efektif, memperkuat tata kelola, serta mendorong Kopdes Merah Putih berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Selain memperkuat tata kelola, pemerintah juga menargetkan koperasi-koperasi tersebut mampu menciptakan ekosistem usaha yang berkelanjutan. Berbagai unit bisnis akan dikembangkan sesuai dengan potensi daerah masing-masing sehingga dalam jangka panjang koperasi memiliki sumber pendapatan yang cukup untuk membiayai operasionalnya tanpa bergantung pada dukungan APBN.
Pemerintah berharap masa transisi selama dua tahun menjadi periode yang cukup bagi Kopdes Merah Putih untuk membangun kapasitas kelembagaan, meningkatkan kualitas layanan kepada anggota, serta memperkuat kemampuan bisnis. Dengan demikian, setelah dukungan pemerintah berakhir, koperasi diharapkan telah memiliki sistem pengelolaan yang matang dan mampu menjalankan usahanya secara profesional serta berkelanjutan.
Nusantara News Center