Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai sikap sejumlah partai politik di DPR RI belum tegas dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mempertanyakan belum adanya pernyataan yang jelas dari fraksi-fraksi partai mengenai perkembangan perkara tersebut.

“Belum terlihat secara tegas suara masing-masing fraksi DPR terkait perkembangan setelah putusan MK. Ini sangat janggal,” kata Amir, dikutip RMOL, Jumat (9/10/2026).

Amir secara khusus menyoroti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, dan Partai Demokrat. Menurut dia, sikap partai-partai tersebut perlu diperjelas melalui pernyataan resmi fraksi masing-masing di DPR.

“Yang menjadi persoalan, apa suara PDIP, NasDem, Demokrat mewakili fraksi masing-masing? Sampai sekarang kita masih menunggu suara dari fraksi-fraksi,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kemungkinan penggunaan hak angket sebagai salah satu instrumen politik DPR dalam merespons persoalan tersebut. Namun, Amir mengingatkan agar mekanisme itu tidak mengalihkan perhatian dari pokok persoalan yang sedang diperdebatkan.

“Kalau ada hak angket, persoalannya Gibran dan Presiden Prabowo diminta keterangan. Jangan sampai masalahnya dibelokkan. Ini politik yang patut diperhatikan,” kata Amir.

Menurut Amir, perkembangan polemik tersebut perlu dicermati karena berpotensi memengaruhi dinamika politik nasional. Ia mengingatkan bahwa perbedaan sikap dan menguatnya dukungan politik terhadap Gibran dapat memperbesar ketegangan apabila tidak dikelola dengan baik.

Amir juga menyoroti dukungan terbuka dari kelompok pendukung Gibran. Ia menilai dinamika tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam membaca arah politik menjelang Pemilihan Presiden 2029.

“Pendukung Gibran demonstratif memberikan dukungan. Ini sentilan bagi Prabowo dan bisa berdampak pada Pilpres 2029,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amir mengingatkan bahwa narasi mengenai putusan MK dapat terus berkembang dan memengaruhi persepsi publik. Ia meminta pemerintah serta aktor politik terkait memperhatikan dampak perkembangan tersebut terhadap stabilitas politik nasional.

“Harus ada ketegasan Prabowo kepada Jokowi bahwa kasus ini adalah masalah konstitusi dengan negara,” kata Amir.

Putusan MK soal Persyaratan Pendidikan Gibran

Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden sebagaimana diminta para pemohon.

Putusan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan dari kalangan politik dan pengamat. Namun, penilaian Amir mengenai sikap partai-partai di DPR merupakan pandangan pengamat dan tidak dengan sendirinya mencerminkan sikap resmi setiap fraksi.

Perkembangan ini kembali menempatkan isu persyaratan pendidikan Gibran dalam perdebatan politik nasional, terutama terkait respons partai politik dan kemungkinan dampaknya terhadap konfigurasi politik menuju Pilpres 2029.