Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Kamis, 8 Oktober 2026 — Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturan tersebut mengatur sejumlah aspek dalam layanan transportasi daring, termasuk tarif, hubungan kemitraan, hingga jaminan sosial bagi pengemudi.

Perpres tersebut resmi diterbitkan pada Kamis (8/10/2026) setelah melalui proses pembahasan dan sinkronisasi antara pemerintah dan DPR. Aturan ini menjadi payung hukum bagi ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk ojek online (ojol).

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan penerbitan Perpres tersebut mencakup berbagai sektor yang berkaitan dengan aktivitas transportasi berbasis aplikasi.

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital,” kata Bambang dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Menurut Bambang, aturan tersebut tidak hanya mengatur sektor transportasi, tetapi juga berkaitan dengan sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, serta aspek jaminan sosial dan ketenagakerjaan.

Pemerintah selanjutnya akan menyiapkan sejumlah aturan turunan untuk menjalankan ketentuan dalam Perpres tersebut. Seluruh aturan pelaksana ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Tarif dan Biaya Platform

Salah satu poin yang diatur pemerintah berkaitan dengan tarif layanan transportasi daring serta biaya platform yang dikenakan perusahaan aplikator.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Kementerian Perhubungan telah mengatur biaya platform maksimal 8 persen melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

“Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin,” ujar Dudy.

Menurutnya, pengaturan tersebut termasuk ketentuan biaya platform 8 persen yang menjadi salah satu hal yang selama ini diperhatikan dalam ekosistem transportasi online.

Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan makanan, pengaturan biaya jasa transportasi akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan pengaturan tersebut akan mempertimbangkan penghasilan yang layak bagi pengemudi sekaligus perlindungan terhadap risiko pekerjaan.

“Di dalam pasal 11 ayat 4 di Perpres ini Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar.

Atur Hubungan Kemitraan

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi dengan perusahaan aplikator. Pemerintah menilai diperlukan aturan yang lebih jelas untuk mengatur hubungan antara kedua pihak dalam ekosistem transportasi berbasis platform.

Kementerian UMKM akan terlibat dalam pengawasan dan pengawalan pelaksanaan perjanjian kemitraan tersebut.

Pemerintah juga akan membentuk forum koordinasi yang melibatkan kementerian terkait untuk memastikan aturan turunan Perpres dapat berjalan secara terpadu.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerbitan aturan tersebut merupakan hasil dari proses sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah dengan DPR.

“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” ujar Dasco.

Jaminan Sosial Pengemudi

Selain persoalan tarif dan kemitraan, perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan bagi pengemudi juga masuk dalam cakupan Perpres.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian yang diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan kepada pengemudi yang bekerja melalui platform digital.

Dengan diterbitkannya Perpres ini, pemerintah masih harus menyelesaikan berbagai aturan pelaksana agar ketentuan mengenai tarif, kemitraan, layanan pengantaran, serta perlindungan sosial dapat diterapkan secara teknis.

Pemerintah menargetkan seluruh aturan turunan selesai paling lambat akhir Desember 2026.