Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026).
Nusantara News Center (NNC), JAKARTA — Polda Metro Jaya memulangkan 273 orang yang sebelumnya diamankan dalam aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Pemulangan dilakukan setelah penyidik melakukan verifikasi dan sinkronisasi terhadap data serta keterlibatan masing-masing orang yang diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari total 322 orang yang diamankan setelah aksi tersebut, sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 44 orang yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan lima anak yang berkonflik dengan hukum yang penanganannya dilakukan Direktorat Reserse Perempuan dan Anak serta Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO).
273 Orang Dipulangkan
Budi menjelaskan, keputusan memulangkan 273 orang diambil setelah proses pemeriksaan dan pencocokan data dilakukan oleh penyidik. Dengan demikian, mereka tidak lagi menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara itu, 49 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses hukum sesuai dengan perkara dan dugaan peran masing-masing. Polisi menyatakan penetapan tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan terhadap rangkaian peristiwa yang terjadi setelah aksi penyampaian aspirasi.
Polisi Luruskan Data Tersangka
Polda Metro Jaya juga meluruskan informasi mengenai adanya tiga orang yang disebut membawa senjata tajam. Menurut Budi, penyebutan tiga orang tersebut merupakan uraian mengenai peran dalam perkara, bukan penambahan jumlah tersangka di luar angka 49 orang.
“Dengan demikian, data terbaru yang menjadi rujukan adalah 49 tersangka dari total 322 orang yang diamankan,” kata Budi.
Sebelumnya, polisi mengamankan ratusan orang setelah terjadi kericuhan di sekitar Gedung DPR/MPR. Menurut kepolisian, kericuhan berlangsung setelah sebagian besar massa aksi meninggalkan lokasi. Sejumlah kelompok kemudian disebut melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dugaan perusakan, vandalisme, serta pelemparan terhadap petugas.
Sejumlah Barang Diamankan
Dalam penanganan kericuhan tersebut, kepolisian juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi kekerasan. Barang-barang tersebut antara lain golok, gunting, asahan pisau, pipa PVC, katapel, mata panah, rantai besi, serta tongkat bambu.
Polisi terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak. Proses hukum terhadap 49 tersangka akan berjalan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Di sisi lain, pemulangan 273 orang menunjukkan bahwa tidak seluruh orang yang diamankan kemudian diproses sebagai tersangka. Kepolisian melakukan pemilahan berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi sebelum menentukan status hukum masing-masing.
Dengan perkembangan terbaru ini, 49 tersangka dari total 322 orang yang diamankan menjadi angka resmi yang menjadi rujukan Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara terkait aksi penyampaian aspirasi 27 Agustus 2026.
Nusantara News Center