Sekretaris Utama BNPB Rustian dalam konferensi pers mengenai anggaran BNPB melalui Zoom, Selasa (8/9/2026).
Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Nama Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, menjadi sorotan setelah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026). Ia termasuk di antara 14 orang yang diamankan dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Rustian merupakan salah satu pihak yang diamankan. Selain pejabat tersebut, tim KPK turut mengamankan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan sejumlah pihak dari unsur swasta.
KPK menyatakan perkara yang diselidiki berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan. Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta emas batangan dan tabungan emas.
Perjalanan Karier di BNPB
Rustian merupakan birokrat yang berkarier di lingkungan pemerintahan sebelum menduduki jabatan Sekretaris Utama BNPB. Ia pernah bertugas di Kementerian Kesehatan sebelum bergabung dengan BNPB pada 2008.
Selama bekerja di BNPB, Rustian pernah menjabat Kepala Biro Umum dan Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan. Pada 2021, ia dipercaya menduduki posisi Direktur Dukungan Sumber Daya Darurat di Kedeputian Bidang Penanganan Darurat.
Puncak kariernya di lembaga tersebut terjadi pada 28 Juli 2023, ketika Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melantiknya sebagai Sekretaris Utama. Sebelum pengangkatan itu, Rustian menjabat Direktur Dukungan Sumber Daya Darurat.
Sebagai Sekretaris Utama, Rustian menjalankan fungsi koordinasi tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi bagi seluruh unsur organisasi BNPB. Lingkup kesekretariatan tersebut mencakup sejumlah bidang, termasuk perencanaan, keuangan, hukum, organisasi, kerja sama, serta sumber daya manusia dan urusan umum.
Latar Belakang Pendidikan
Rustian menyandang gelar Dr. Rustian, S.Si., Apt., M.Kes. Latar belakang pendidikannya mencakup bidang sains, profesi apoteker, kesehatan masyarakat, dan administrasi publik.
Ia menempuh pendidikan farmasi di Universitas Andalas dan melanjutkan studi magister Ilmu Kesehatan Masyarakat di Universitas Gadjah Mada. Ia kemudian meraih gelar doktor Ilmu Administrasi Publik dari Universitas Brawijaya.
Latar belakang tersebut menjadi bagian dari perjalanan profesionalnya sebagai birokrat yang menangani aspek administrasi dan dukungan sumber daya dalam penanggulangan bencana.
KPK Masih Mendalami Dugaan Perkara
KPK menyatakan 14 orang yang diamankan dalam OTT menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan perkara dan menentukan status hukum masing-masing pihak. Pada saat keterangan awal disampaikan, KPK belum memerinci peran setiap orang yang diamankan maupun keseluruhan konstruksi perkara.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyelidikan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lembaga yang memiliki tugas penting dalam penanggulangan bencana. Penggunaan anggaran kebencanaan memerlukan tata kelola dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan, mengingat anggaran tersebut berkaitan dengan kesiapsiagaan serta penanganan keadaan darurat.
Meski demikian, diamankannya Rustian dalam OTT tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia bersalah. Penetapan status hukum dan pembuktian dugaan tindak pidana merupakan bagian dari proses yang harus dijalankan oleh KPK sesuai ketentuan hukum.
Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik dan pengumuman resmi KPK mengenai status hukum para pihak yang diamankan.
Nusantara News Center