Bekasi – Dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menjadi viral di media sosial setelah sebuah video beredar luas pada Jumat, 31 Juli 2026. Dalam video tersebut, seorang sopir truk diduga dimintai uang sebesar Rp1,7 juta hingga Rp3 juta di kawasan Pos Poncol, Simpang Kartini, Bendung Prisdo, Kota Bekasi. Kasus ini langsung menyita perhatian publik dan mendorong Pemerintah Kota Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang diduga terlibat.
Berdasarkan rekaman yang beredar, perekam video mendatangi sejumlah petugas Dishub dan meminta korban menunjukkan petugas yang diduga melakukan pungutan liar. Sejumlah uang tunai kemudian terlihat dikembalikan kepada sopir truk.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan kekecewaannya atas dugaan tindakan tersebut.
“Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli dan pemerasan terhadap para sopir.”
Dedi juga menegaskan telah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi agar oknum yang terbukti bersalah diberikan sanksi tegas.
“Saya sudah menyampaikan kepada Pak Wali Kota Bekasi untuk dilakukan tindakan tegas dengan diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat.”
Sementara itu, pihak Dishub Kota Bekasi mengakui adanya dugaan peristiwa tersebut dan telah melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang diduga terlibat. Pemerintah Kota Bekasi menyatakan proses penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ibrahim SM. MM
Nusantara News Center