Jokowi soal Sidang Roy Suryo: “Insyaallah Hadir”, Masih Menunggu Undangan Resmi (Dok. Istimewa)
Nusantara News Center (NNC), Solo — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menyatakan kesediaannya untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Namun, hingga Kamis (29/10/2026), Jokowi mengaku belum mengetahui secara pasti apakah undangan resmi untuk menghadiri persidangan tersebut telah diterimanya.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Ia menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersedia memenuhi panggilan apabila diminta memberikan keterangan di persidangan.
“Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya Insyaallah saya akan hadir,” ujar Jokowi, sebagaimana diberitakan Liputan6, Kamis (29/10/2026).
Jokowi juga menyatakan belum mengetahui kepastian undangan yang dimaksud. Ketika ditanya mengenai hal tersebut, ia menjawab singkat, “Belum tahu, coba dicek nanti.” Ia menegaskan tidak menyiapkan hal khusus untuk persidangan dan akan memberikan keterangan sesuai pertanyaan yang diajukan oleh pihak-pihak di ruang sidang.
“Ya menjawab apa yang ditanyakan, gitu aja. Menyampaikan apa yang ditanyakan oleh para pihak, baik oleh Yang Mulia para hakim, jaksa penuntut umum, maupun dari pengacara para terdakwa,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi dan ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berdasarkan pemberitaan Detik, pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026.
Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, juga menyatakan kesiapan untuk memenuhi panggilan tersebut. Pada Rabu (28/10/2026), ia mengatakan, “Betul. Insyaallah kami akan datang,” saat dikonfirmasi mengenai rencana kehadiran Jokowi di persidangan.
Perkara yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi. Dalam proses hukum ini, keterangan saksi akan menjadi bagian dari materi pemeriksaan yang dinilai majelis hakim. Status Roy Suryo sebagai terdakwa tidak dengan sendirinya berarti seluruh tuduhan yang menjadi dasar perkara telah terbukti.
Kehadiran Jokowi nantinya diharapkan dapat memberikan keterangan sesuai kapasitasnya dalam perkara tersebut. Meski jadwal pemeriksaan telah direncanakan, pelaksanaan pemanggilan dan kehadiran para saksi tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pemanggilan resmi dan agenda persidangan yang ditetapkan pengadilan.
Nusantara News Center