Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus 1,16 Ton narkoba jenis ketamin di Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10).
Nusantara News Center (NNC), Medan — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkap dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) yang diangkut kapal tanker MT Global 168 dari Malaysia. Kapal berbendera Mongolia itu diamankan tim gabungan di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, setelah terdeteksi melakukan pergerakan tidak wajar di jalur pelayaran internasional.
Dalam konferensi pers di kawasan Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10/2026), Suyudi menjelaskan bahwa kapal tersebut berangkat dari Pasir Gudang, Johor, Malaysia. Kapal kemudian melintasi Selat Malaka dan bergerak menuju Laut Andaman sebelum akhirnya menjadi sasaran operasi petugas.
Pengungkapan kasus ini melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Polisi Perairan Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara. Tim gabungan melakukan pemantauan terhadap pergerakan kapal sebelum melakukan intersepsi.
Menurut Suyudi, petugas menemukan anomali pada sistem identifikasi otomatis kapal atau Automatic Identification System (AIS). Kapal tersebut terdeteksi memancarkan identitas berbeda, yakni MT Global 168 dan Roholski Dolphin. Perbedaan identitas itu menjadi salah satu petunjuk yang didalami penyidik.
“Dari pemantauan tersebut, tim menemukan sejumlah indikasi anomali AIS, di antaranya adalah ketidaksesuaian lintasan kapal, nomor MMSI kapal tersebut memancarkan dua identitas,” kata Suyudi, sebagaimana diberitakan iNews.
Setelah diamankan, kapal diperiksa oleh petugas gabungan. Hasil pemeriksaan menemukan 58 karung berisi ketamin HCl dengan berat total sekitar 1,16 ton. Petugas turut menyita kapal MT Global 168 dan 14 unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan komunikasi awak kapal.
Dalam operasi tersebut, delapan orang yang berada di kapal turut diamankan. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan. Kapolri menyebut para awak memiliki peran berbeda dalam pengoperasian kapal, mulai dari kapten, perwira kapal, teknisi mesin, hingga awak lainnya.
Satu warga negara Taiwan berinisial YCY, yang disebut bertugas sebagai awak kapal sekaligus terkait pengelolaan kapal, ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Suyudi menyatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas lembaga dalam memantau jalur laut yang berpotensi digunakan untuk penyelundupan. Ia menilai temuan ketamin dalam jumlah besar memperlihatkan adanya ancaman dari jaringan penyelundupan lintas negara yang perlu ditelusuri hingga ke pihak pengendali dan pemilik barang.
Penyidik masih perlu mengungkap asal muatan ketamin, pihak yang mengatur pengiriman, serta tujuan akhir barang tersebut. Keberadaan kapal dan para awak yang diamankan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Pengungkapan ini menambah daftar kasus penyelundupan ketamin melalui jalur laut yang ditangani aparat Indonesia sepanjang 2026. Penelusuran terhadap pola pelayaran, identitas kapal, dan komunikasi awak menjadi penting untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut, sekaligus memperkuat pengawasan jalur laut yang menghubungkan Malaysia, Selat Malaka, dan perairan Indonesia.
Nusantara News Center