Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada Kamis (29/10/2026), penyidik memeriksa tujuh saksi dari unsur perusahaan dan pihak terkait untuk menelusuri dugaan aliran uang kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak Summarecon berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada sejumlah oknum di lingkungan ATR/BPN, termasuk Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau terkait dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak dari PT SMC, ini berkaitan dengan dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT SMC kepada oknum di Kementerian ATR/BPN, secara khusus di antaranya kepada tersangka Saudara SON selaku Kepala Kantah Bogor dalam pengurusan pembukaan blokir lahan yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian juga dalam prosesnya ada pengajuan sertifikasi HGB,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Tujuh saksi yang diperiksa terdiri atas Yasser Alfarisi, staf PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad; Hary Arief Sofyan, Head of Business PT Summarecon Agung Tbk; Siti Zakiah, staf PT Wirabayu Pratama/PT Wira Citra Infotek; serta Lydia Suciono, Director of Finance PT Summarecon Agung Tbk. Penyidik juga memeriksa Dendy Darmawan, Koordinator Land Document PT Kencanajaya Property Agung; Juliandy Dasdo Pengharapan Tambun, Section Head Litigasi PT Summarecon Agung Tbk; dan Toni Haryanto, Section Head of Litigasi PT Kencana Jayaproperty Agung.

Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi dan Sontang Coin Manurung. KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir lahan serta proses sertifikasi HGB yang menjadi bagian dari sengketa pertanahan di Kabupaten Bogor.

Dalam penjelasan awal perkara, KPK menduga terdapat penyerahan uang sebesar Rp1,5 miliar dari pihak Summarecon melalui sejumlah perantara kepada Erwin, salah satu tersangka dari pihak swasta. Penyidik juga menduga sebagian uang tersebut, senilai Rp200 juta, diserahkan kepada Sontang untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Dugaan tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan KPK dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penyerahan uang, tetapi juga menelusuri mekanisme pengelolaan lahan, komunikasi antarpihak, serta proses administrasi pertanahan yang mendasari pengurusan HGB. KPK sebelumnya menyatakan turut mendalami dugaan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan ATR/BPN yang berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, dan layanan pertanahan lainnya.

Pemeriksaan terhadap tujuh saksi terbaru menjadi bagian dari upaya penyidik memperjelas peran setiap pihak dan alur dugaan pemberian uang. Publik kini menunggu hasil penyidikan yang dapat menjelaskan bagaimana proses administrasi pertanahan berlangsung, siapa saja yang diduga terlibat, serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap layanan pertanahan dijalankan.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengurusan hak atas tanah, terutama ketika terdapat sengketa atau permohonan pembukaan blokir. Proses hukum diharapkan mengungkap perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang teruji, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang sedang menjalani proses hukum.