Nusantara News Center (NNC), Bogor — Polres Bogor mengungkap dugaan pemicu pembacokan terhadap suporter sepak bola berinisial ARK (16) yang meninggal dunia setelah diserang menggunakan senjata tajam di Jalan Raya Jakarta–Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/10/2026). Polisi menyebut tersangka berinisial MR (26) diduga spontan terpancing untuk melakukan tawuran setelah melihat iring-iringan sepeda motor di jalan.

Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, sebelum kejadian, MR sedang bersama istrinya untuk membeli makanan di sekitar lokasi. Ketika melihat rombongan sepeda motor melintas, tersangka diduga mengambil celurit dan menyerang korban.

“Pada malam itu, tersangka sedang bersama istrinya membeli makanan di sekitar TKP. Tersangka melihat iring-iringan sepeda motor di jalan raya, sehingga spontan terpancing melakukan aksi tawuran dengan membawa celurit dan menyerang korban,” kata Arfan di Polres Bogor, Kamis (29/10/2026), sebagaimana diberitakan Liputan6.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika ARK bersama seorang temannya menonton pertandingan sepak bola di area luar Stadion Pakansari. Keduanya menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung melalui layar televisi yang disediakan di luar stadion, bukan dari dalam stadion.

Sekitar pukul 22.00 WIB, korban dan temannya memutuskan pulang dan bergabung dengan rombongan pengendara sepeda motor yang berkonvoi. Saat berada di Jalan Raya Jakarta–Bogor, korban sempat turun dari kendaraan dan ikut berboncengan dengan pengendara lain di depan rombongan.

Teman korban kemudian melanjutkan perjalanan dan sempat berbalik arah untuk mencari keberadaan ARK. Saat kembali melintas, ia melihat kerumunan orang di jalan. Setelah memeriksa lokasi, korban ditemukan tergeletak dalam kondisi terluka parah.

“ Saat saksi turun dari sepeda motor dan mengecek kerumunan tersebut, ternyata korban sudah tergeletak dalam keadaan terluka. Saksi kemudian menghubungi pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Arfan.

Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Cibinong untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, pihak rumah sakit menyatakan ARK meninggal dunia akibat luka yang dialaminya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap dugaan pelaku penyerangan.

Dalam pemeriksaan, polisi menyebut MR diduga kerap terlibat tawuran dan mencari lawan di kawasan Jembatan Hitam, sekitar Jalan Raya Jakarta–Bogor. Meski demikian, keterangan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepolisian dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa peristiwa ini berkaitan dengan rivalitas kelompok suporter sepak bola.

Polisi mengamankan satu bilah celurit serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut. Atas dugaan perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi menyebut ancaman pidana dalam sangkaan tersebut mencapai 15 tahun penjara untuk ketentuan pertama dan tujuh tahun untuk ketentuan kedua.

Kasus ini kembali menyoroti risiko kekerasan di jalanan yang dapat merenggut nyawa, termasuk setelah kegiatan olahraga. Penyelidikan kepolisian menjadi penting untuk memastikan rangkaian kejadian dan pertanggungjawaban hukum tersangka. Di sisi lain, peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bahwa pertandingan sepak bola dan aktivitas suporter seharusnya berlangsung tanpa kekerasan maupun ancaman terhadap keselamatan masyarakat.