Sekjen PKS M Kholid.
Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. PKS meminta proses tersebut dilakukan secara demokratis dan konstitusional dengan memeriksa dokumen serta mendengarkan penjelasan pihak-pihak terkait.
Sekretaris Jenderal PKS sekaligus anggota DPR RI, Muhammad Kholid, menyampaikan sikap tersebut pada Sabtu (31/10/2026). Ia menyambut putusan MA yang mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
“Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung ini. Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kholid.
Menurut Kholid, DPR perlu mempelajari putusan pengadilan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah. Proses tersebut, kata dia, dapat dilakukan dengan memeriksa dokumen, menelusuri proses verifikasi persyaratan pendidikan, serta meminta penjelasan dari lembaga dan pihak yang berkaitan.
“DPR perlu tindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki,” kata Kholid.
Pernyataan PKS itu muncul setelah MA mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026). Putusan tersebut membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah serta batal demi hukum.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memutus perkara gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Namun, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Kholid menilai rangkaian putusan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola penyetaraan pendidikan dan proses verifikasi persyaratan calon dalam pemilu. Ia menekankan pentingnya memastikan dokumen pendidikan pejabat publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Meski demikian, tindak lanjut putusan MA dan MK tetap harus memperhatikan batas kewenangan masing-masing lembaga. Putusan mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak dengan sendirinya merupakan putusan yang membatalkan jabatan Wakil Presiden. Karena itu, setiap langkah DPR perlu didasarkan pada substansi putusan, ketentuan perundang-undangan, dan mekanisme konstitusional yang berlaku.
PKS berharap persoalan tersebut dapat menjadi momentum memperkuat transparansi penyelenggaraan pemilu dan akuntabilitas lembaga penerbit dokumen pendidikan. Kepastian hukum, menurut Kholid, penting agar persyaratan bagi pejabat publik diterapkan secara konsisten dan dapat diperiksa oleh masyarakat.
Nusantara News Center