Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Pemerintah mencatat penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen sebagai salah satu kebijakan di sektor pertanian selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kebijakan yang mulai berlaku pada 22 Oktober 2025 itu ditujukan untuk menekan biaya produksi dan memperluas akses petani terhadap sarana pertanian.

Penurunan harga tersebut mencakup sejumlah jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, harga pupuk urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sedangkan pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram. Harga NPK kakao, ZA khusus tebu, dan pupuk organik juga mengalami penyesuaian sebesar 20 persen.

Dengan perubahan tersebut, harga pupuk urea kemasan 50 kilogram turun dari Rp112.500 menjadi Rp90.000. Sementara itu, pupuk NPK dengan ukuran yang sama turun dari Rp115.000 menjadi Rp92.000. Penetapan harga baru ini dilakukan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan penurunan harga pupuk merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi beban biaya usaha tani. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut dilakukan melalui efisiensi industri dan pembenahan tata kelola distribusi, tanpa menambah anggaran subsidi pupuk dalam APBN.

Selain menurunkan harga, pemerintah juga menyederhanakan regulasi penyaluran pupuk bersubsidi. Kementerian Pertanian melaporkan sebanyak 145 regulasi yang dinilai menghambat distribusi telah dipangkas atau disederhanakan. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperjelas pembagian tugas antara kementerian, pemerintah daerah, perusahaan pupuk, pengecer, dan petani.

Untuk 2026, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton dengan sasaran lebih dari 16 juta petani. Kebijakan ini diharapkan memperbaiki akses terhadap pupuk, terutama saat memasuki musim tanam. Namun, jumlah alokasi nasional tidak dengan sendirinya menjamin setiap petani memperoleh pupuk sesuai kebutuhan dan jadwal, sehingga distribusi di tingkat daerah tetap perlu diawasi.

Pemerintah juga mengaitkan keterjangkauan pupuk dengan upaya meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani. Biaya pupuk yang lebih rendah berpotensi mengurangi pengeluaran produksi, sehingga petani memiliki ruang lebih besar untuk mengelola kebutuhan usaha tani lainnya.

Meski demikian, penurunan harga pupuk belum cukup untuk menjadi satu-satunya ukuran kesejahteraan petani. Pendapatan petani turut dipengaruhi harga jual hasil panen, biaya benih dan tenaga kerja, akses irigasi, produktivitas lahan, serta kepastian penyerapan hasil produksi. Perubahan kesejahteraan karena itu perlu dinilai dengan indikator seperti Nilai Tukar Petani (NTP), pendapatan usaha tani, dan biaya produksi aktual.

Tantangan berikutnya adalah memastikan harga sesuai ketentuan benar-benar diterapkan di tingkat pengecer, pupuk tersedia tepat waktu dan tepat sasaran, serta tidak terjadi kelangkaan di wilayah produksi pangan. Pengawasan distribusi dan keterbukaan data penyaluran menjadi penting agar kebijakan penurunan harga tidak berhenti pada perubahan harga resmi, tetapi dapat dirasakan petani di lapangan.

Penurunan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian dan mendukung ketahanan pangan. Dampak akhirnya terhadap kesejahteraan petani tetap perlu diukur melalui data lapangan yang berkelanjutan, bukan hanya berdasarkan besaran penurunan harga.