Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat meninjau lokasi Toko/Rumah Beras Kayumanis di Jalan Kayumanis X No. 46A, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10). Foto: Kementan
Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, memperingatkan bahwa praktik penyelewengan beras bersubsidi yang kembali ditemukan akan ditindak melalui jalur hukum apabila terbukti melanggar ketentuan. Peringatan tersebut disampaikan menyusul temuan dugaan pengemasan ulang beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium di Jakarta Timur.
Kasus ini terungkap setelah Amran melakukan inspeksi mendadak di Toko Beras Kayumanis, Matraman, pada Rabu (28/10/2026). Dalam pemeriksaan awal, ditemukan dugaan beras SPHP yang seharusnya dijual dengan harga Rp12.500 per kilogram dikemas kembali dan dipasarkan sebagai beras premium dengan harga sekitar Rp17.000 per kilogram.
Amran menilai praktik tersebut merugikan masyarakat karena beras SPHP merupakan bagian dari program pemerintah untuk menjaga keterjangkauan pangan. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri rantai distribusi dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang menjalankan praktik serupa secara berulang.
“Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Amran di Jakarta, Kamis (29/10/2026), sebagaimana diberitakan ANTARA.
Menurut laporan awal yang disampaikan pemerintah, jumlah beras yang ditemukan di lokasi mencapai sekitar 600 ton. Amran menduga volume beras yang diselewengkan bisa lebih besar apabila praktik tersebut berlangsung berulang kali. Namun, besaran keseluruhan dan keterlibatan masing-masing pihak masih memerlukan pendalaman oleh penyidik.
“Yang jelas, sudah ada tersangka. Tetapi pelaku utama, nanti (diungkapkan),” ujar Amran ketika ditanya mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Amran mencopot delapan pejabat di lingkungan Bapanas dan Perum Bulog serta memberikan surat peringatan kepada dua pegawai lainnya. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian dalam pengawasan distribusi beras bersubsidi. Proses pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat tetap dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Dalam praktik yang sedang diselidiki, beras SPHP diduga diambil dari jalur distribusi bersubsidi, kemudian dikemas ulang atau dicampur dengan beras lain sebelum dijual dengan harga lebih tinggi. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan mengenai perlindungan konsumen, perdagangan, dan aturan lain yang relevan, bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian di pengadilan.
Amran juga menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan. Pemerintah perlu menelusuri jalur pasokan, mekanisme distribusi, dan pengawasan internal agar beras bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang menjadi sasaran program. Aparat kepolisian dan Satgas Pangan diminta mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap distribusi pangan bersubsidi. Penegakan hukum perlu berjalan berdasarkan bukti dan proses yang transparan, sementara pemerintah perlu memastikan mekanisme pengawasan mampu mencegah penyalahgunaan berulang serta menjaga hak konsumen untuk memperoleh beras sesuai mutu dan harga yang ditetapkan.
Nusantara News Center