Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penghentian sementara atau suspend terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak tertib dan disiplin menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan terhadap kepatuhan pelaporan penggunaan dana oleh setiap SPPG. Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026, ribuan unit layanan belum memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib.

“Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Sanksi tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Dalam ketentuan itu, setiap unit pelayanan diwajibkan menyusun LPDH dan menyampaikannya melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).

Dari total 6.097 SPPG yang dikenai sanksi, sebanyak 1.801 unit berada di Wilayah I yang mencakup Sumatera. Kemudian, 2.616 unit berada di Wilayah II, meliputi Jawa, Bali, dan Madura. Sementara itu, 1.680 SPPG lainnya tersebar di Wilayah III, yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, hingga Papua.

BGN tetap memberikan kesempatan kepada SPPG yang terkena sanksi untuk kembali beroperasi. Syaratnya, masing-masing unit harus menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai ketentuan. Laporan yang masuk selanjutnya akan diverifikasi untuk memastikan kesesuaian format maupun substansinya.

Apabila laporan dinyatakan benar dan memenuhi persyaratan, status suspend akan dicabut sehingga SPPG bersangkutan dapat kembali menjalankan pelayanan. Namun, selama masa penghentian sementara berlangsung, unit tersebut tidak akan menerima insentif.

Ketut menegaskan bahwa kewajiban menyampaikan LPDH bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara dalam program MBG. Laporan tersebut digunakan untuk memastikan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan, sekaligus mendukung proses pemantauan serta evaluasi.

“Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG,” ujarnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BGN memperketat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran program MBG. Dengan jumlah ribuan unit layanan yang terkena suspend, pelaksanaan evaluasi dan verifikasi laporan menjadi penting agar penertiban administrasi berjalan seiring dengan keberlanjutan pelayanan pemenuhan gizi bagi masyarakat.