Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra.
Nusantara News Center (NNC), Jakarta — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset DPR RI memastikan sejumlah kejahatan keuangan, mulai dari investasi bodong, asuransi ilegal, arisan bodong, koperasi bermasalah, hingga penipuan biro perjalanan haji dan umrah, akan menjadi bagian dari pembahasan regulasi tersebut.
Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset, Soedeson Tandra, mengatakan pengaturan itu diperlukan agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman pidana terhadap pelaku, tetapi juga memungkinkan pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban.
“Kami akan memasukkan kejahatan-kejahatan di bidang investasi bodong, asuransi, arisan-arisan bodong, koperasi bodong. Dan biro-biro perjalanan ibadah keagamaan, misalnya umrah haji yang bodong,” ujar Soedeson dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Menurut Soedeson, pembahasan RUU tetap berjalan meskipun DPR sedang memasuki masa reses. Panja telah menerima berbagai masukan dari masyarakat, organisasi profesi, serta kalangan ahli untuk menyusun landasan filosofis dan sistematika regulasi sebelum dibahas bersama pemerintah.
Ia menilai selama ini terdapat persoalan dalam pemulihan kerugian korban kejahatan ekonomi. Sejumlah pelaku memang telah menjalani proses pidana, tetapi pengembalian uang masyarakat kerap terkendala ketika aset hasil kejahatan tidak berhasil dirampas atau ditemukan.
“Banyak itu yang investasi bodong dihukum memang. Tetapi karena harta bendanya enggak bisa dirampas, ya kan? Ya sudah, dia menikmati harta benda penipuan itu kan,” kata Soedeson.
Sebagai contoh, ia menyinggung sejumlah perkara yang pernah merugikan masyarakat, seperti kasus investasi berkedok binary option Binomo dan Quotex, investasi robot trading DNA Pro, Fahrenheit, serta Net89. Selain itu, penipuan biro perjalanan ibadah seperti First Travel dan Hanania Travel juga menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.
Soedeson menjelaskan mekanisme perampasan aset dalam RUU itu masih dibahas. Namun, ia menyebut perampasan tidak selalu harus menunggu proses pidana selesai. Ia juga menyinggung kemungkinan penyitaan aset lain milik pelaku yang bukan berasal langsung dari tindak pidana apabila aset hasil kejahatan tidak mencukupi untuk menutup kerugian korban.
“Nah, di dalam perampasan ini, ada benda-benda lain yang bukan hasil kejahatan, tetapi dapat disita untuk menutupi kerugian,” ujarnya.
Rencana tersebut menempatkan pemulihan hak korban sebagai salah satu isu penting dalam penyusunan regulasi. Namun, mekanisme perampasan aset juga membutuhkan batasan hukum yang jelas, proses pembuktian yang dapat diuji, serta perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Panja berharap pembahasan bersama pemerintah dapat dilakukan dalam waktu dekat. Hingga saat ini, RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan sehingga ketentuan mengenai objek, prosedur, dan mekanisme pengembalian aset kepada korban belum menjadi aturan hukum yang berlaku.
Nusantara News Center